
Pertanyaan: Saat sholat dzuhur di masjid bermakmum mendengar imam membaca al-Fatihah dan satu surat lain dengan suara keras. Apakah diperbolehkan?
Jawaban:
Shalat adalah ibadah mahdloh (yang teknis pelaksanaanya mencontoh pelaksanaa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam), sebagaimana yang disabdakan:
عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian (dengan cara) sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. al Bukhari dan Ahmad)
Hadits ini memerintahkan mencontoh Rasulullah dalam segala praktek sholat dari awal sampai akhir, baik itu yang berupa ucapan atau perbuatan, seperti cara takbir, ruku’, sujud sampai salam, bacaan yang dikeraskan atau yang dipelankan.
Sholat dzuhur dan ashar biasanya dilakukan dengan bacaan pelan (sirr) sedangkan maghrib, isya’ dan subuh dengan bacaan keras (jahr). Namun ada riwayat bahwa Rasulullah kadang membaca keras pada salat dzuhur dan ashar.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ مِنْ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ سُورَةٍ وَيُسْمِعُنَا الْآيَةَ أَحْيَانًا
Dari ‘Abdullah bin Abu Qatadah dari Bapaknya (Abu Qotadah) ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada dua rakaat pertama dalam shalat Zhuhur dan ‘Ashar membaca Al Fatihah dan surah masing-masing, dan terkadang Beliau memperdengarkannya kepada kami ayat yang dibacanya.” (Mutafaqun alaihi, HR. al Bukhori dan Muslim, dan selainya)
Dari hadits di atas Imam al-Nawawi menjelaskan:
وقوله : ( وكان يسمعنا الآية أحيانا ) هذا محمول على أنه أراد به بيان جواز الجهر في القراءة السرية . وأن الإسرار ليس بشرط لصحة الصلاة بل هو سنة.
“Dan adapun sabda Nabi saw : Dan ayat yang beliau baca itu kadang-kadang beliau memperdengarkan kepada kami, ini bisa jadi bahwasanya Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bermaksud untuk memberikan penjelasan atas diperbolehkannya bacaan keras (jahriyah) diwaktu salat yang seharusnya pelan (sirriyah), dan bahwa bacaan pelan itu bukan syarat sahnya salat, namun itu hukumnya sunnah.” (Syarh Shihih Muslim : 4/175)
Dari keterangan ini kita bisa ambil kesimpulan bahwa bacaan keras (jahr) dan pelan (sirr) adalah pilihan dan hukumnya sunnah.
Tinggalkan Komentar