Menu
Info Pesantren
Sabtu, 02 Mei 2026
  • Putra: Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 223 - Gempeng - Telp. 0343-741932 | Putri: Jl. Pattimura No. 185 - Pogar - Telp. 0343-742891 | email: pesantrenpersisbangil@gmail.com | Bangil | Pasuruan | 67153 | Jawa Timur
  • Putra: Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 223 - Gempeng - Telp. 0343-741932 | Putri: Jl. Pattimura No. 185 - Pogar - Telp. 0343-742891 | email: pesantrenpersisbangil@gmail.com | Bangil | Pasuruan | 67153 | Jawa Timur

PENGERTIAN DEMISIONER

Terbit : Rabu, 29 April 2026

Demisioner adalah keadaan ketika seseorang atau sebuah kepengurusan telah mengakhiri masa jabatan resminya, tetapi masih menjalankan tugas sementara sampai adanya pengganti yang definitif.

Secara sederhana, demisioner berarti “sudah berakhir masa jabatan, namun belum sepenuhnya lepas dari tanggung jawab karena menunggu serah terima kepada pengurus baru.”

Contohnya:

  • Ketua P3P (Persatuan Pelajar Pesantren PERSIS) atau Ketua P4P (Persatuan Pelajar Pesantren PERSIS Putri) yang masa jabatannya selesai, tetapi masih menjalankan tugas sampai pelantikan ketua baru.
  • Pengurus P3P/ P4P  lama yang tetap membantu administrasi sampai pengurus baru resmi ditetapkan.

Dalam konteks organisasi, status demisioner biasanya menunjukkan:

  1. Masa jabatan telah selesai
  2. Wewenang penuh mulai berkurang
  3. Tetap menjaga keberlangsungan organisasi sementara
  4. Menunggu pelantikan atau penetapan pengurus baru

Istilah ini sering dipakai dalam organisasi santri, kepanitiaan, kepengurusan masjid, pesantren, kampus, dan lembaga sosial lainnya.

Artikel Lainnya

Oleh : Humas Persis Bangil

Subuh yang Terlalu Nikmat

Oleh : SUUD HASANUDIN

TENTANG NAJISNYA KOTORAN HEWAN

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Flag Counter