Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Mandi di hari Jum’at wajib bagi setiap muhtalim (yang telah mimpi basah, artinya dewasa).” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846).
Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)
Dari dua redaksi utama hadits diatas – antara kewajiban dan fadhilah – oleh para ulama’ diperselisihkan hukum mandi jum’at, mayoritas memberi hukum sunnah, dan sebagian memandangnya sebagai kewajiban. redaksi dengan menyebut sebuah kewajiban cukup meyakinkan dan yang menyebut fadhilah tidak bisa dielakan
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: حَقٌّ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَغْسِلُ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda, “Merupakan hak Allah atas setiap muslim untuk mandi di setiap tujuh hari, dengan mencuci kepala dan seluruh badannya.” [H.R. Bukhari (no. 897, 3487) dan Muslim (no. 849)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi salat Jumat hendaklah ia mandi.” [H.R. Bukhari (no. 877) dan Muslim (no. 844)
Sedangkan hadits dengan redaksi afdholiyah juga didapatkan sebagaimana pada riwayat
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ
“Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. An Nasai no. 1380, At Tirmidzi no. 497 dan Ibnu Majah no. 1091). Hadits ini dipandang mursal sebab Al Hasan al Bashri dari Samurah lewat tulisan, karena Al Hasan belum pernah mendengar langsung dari Samurah kecuali Hadist tentang ‘aqiqah, menurut pendapat Imam Abu Abdur Rahman an Nasa’i.
Namun demikian riwayat diatas dikuatkan dengan peristiwa antara Khalifah Umar bin al Khottob dengan ‘Utsman bin ‘Affan. saat naik diatas mimbar khutbah jum’at. ‘Utsman datang dengan keterlambatan dan menggungkapkan ketidaksempatanya untuk mandi (Jum’at) sedangkan ‘Umar tidaklah memerintahkan shalat Jum’at dengan mandi. dan hanya menggunakan pilihan kata kalaulah kamu mandi. Hal ini dapat dipahami bahwa kedua sahabat yang mulia tersebut memahami mandi jum’at itu adalah pilihan. (Fathul Bari, 2: 361)
Sebagai catatan penting dari hal diatas bahwa mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya shalat Jum’at. Shalat Jum’at tersebut tetap sah walaupun tanpa mandi. demikian dinyatakan oleh Al Khottobi dan lainnya bahwa para ulama sepakat (berijma’), mandi Jum’at bukanlah syarat sahnya shalat Jum’at.
Kesimpulan : Sudah sepantasnya mandi Jum’at tidak ditinggalkan meski tidak menjadi syarat sah sholat jum’at.
Tinggalkan Komentar